MOTOR Plus-online.com - Mendekati pergantian tahun 2020, Kepolisian mengimbau seluruh bengkel soal knalpot brong.
Bukan tanpa alasan, sebab sudah beberapa tahun ke belakang, banyak masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru dengan bleyer-bleyer motor yang sudah diganti knalpot brong.
Untuk itu, mendekati momen tahun baru, polisi mengimbau seluruh bengkel agar tak melayani permintaan masyarakat yang ingin mengganti knalpot brong.
Tujuannya agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat saat momen pergantian tahun.
Baca Juga: Warga Resah, Polisi Tangkap 80 Motor Pakai Knalpot Brong, Pemotor Pasrah
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Polisi Tangkap dan Tilang Pemakai Knalpot Brong, Wajah Pemotor Mendadak Lesu
Hal ini sudah dilakukan oleh Polres Tuban ke sejumlah bengkel untuk memberikan sosialisasi.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan semua jajaran polsek telah mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi khususnya knalpot yang menyalahi standar.
"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, (18/12).
Ia menjelaskan akan adanya sanksi bagi pemilik bengkel yang nekat melayani penggantian knalpot.
Baca Juga: Ribut Knalpot Brong, Video Polda Jateng Diprotes Karena Menyebut Knalpot Tidak Standar
Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.
Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul: polres-tuban-imbau-pemilik-bengkel-tak-layani-pasang-knalpot-brong-dikurung-atau-denda-rp-250-ribu?
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR