"Ada satu kendaraan, ini adalah proresif yang ke delapan," kata Kahiril.
"Dan dia bayar, masa berlaku masa berlakunya sampai Januari 2020," lanjut Khairil.
Selain memeriksa pajak, BPRD bersama Samsat Jakarta Selatan juga menyosialisasikan adanya bulan keringanan pajak.
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Bulan keringanan pajak akan berakhir pada 30 Desember 2019.
"Waktunya (keringanan pajak) tinggal beberapa hari lagi, untuk itu kami himbau masyarakat manfaatkan hal ini," kata Khairil.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR