MOTOR Plus-Online.com - Jelang akhir bulan keringanan pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta merazia motor gede (moge) di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (22/12).
BPRD bersama Samsat Jakarta Selatan menggelar razia door to door terhadap moge yang sedang berkumpul di area Mal Senayan City, Jakarta.
Mulai dari Harley Davidson, BMW, Ducati, Aprilia dan berbagai moge lainnya dicek pajaknya oleh petugas menggunakan aplikasi BPRD Mobile.
Seluruh moge yang terparkir disana, telah membayar pajaknya.
Baca Juga: Awas Razia Door To Door, Motor Nunggak Pajak Disita dan Dilelang Pemerintah Daerah
"Disini (Senayan City) kami menemukan ada 16 moge di pagi ini," ucap Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar dikutip dari Tribun Jakarta.
"Rata-rata semuanya patuh terhadap pembayaran kendaraan bermotor," sambungnya.
BPRD juga memuji salah satu pemilik moge tipe CRF1000DL2J yang taat membayar pajaknya.
Padahal motor tersebut adalah kendaraan ke delapan yang dimiliki pemiliknya.
Baca Juga: Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah
"Ada satu kendaraan, ini adalah proresif yang ke delapan," kata Kahiril.
"Dan dia bayar, masa berlaku masa berlakunya sampai Januari 2020," lanjut Khairil.
Selain memeriksa pajak, BPRD bersama Samsat Jakarta Selatan juga menyosialisasikan adanya bulan keringanan pajak.
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Bulan keringanan pajak akan berakhir pada 30 Desember 2019.
"Waktunya (keringanan pajak) tinggal beberapa hari lagi, untuk itu kami himbau masyarakat manfaatkan hal ini," kata Khairil.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR