MOTOR Plus-online.com – Ternyata, masih banyak kendaraan yang belum terdata jelang akhir tahun 2019.
Bahkan, banyak kendaraan yang juga belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Termasuk roda dua alias sepeda motor, dimana jumlahnya lebih banyak dari mobil.
Padahal, sudah dilakukan pemutihan atau bebas denda namun masih saja wajib pajak kendaraan bermotor belum melunasinya.
Baca Juga: Awas Razia Door To Door, Motor Nunggak Pajak Disita dan Dilelang Pemerintah Daerah
Secara motor yang menunggak pajak dianggap tidak ada STNK karena tidak ada stempel pengesahan dari kepolisian di kolom STNK-nya.
Bisa ditilang dan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Bahkan di Jakarta lebih tegas lagi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak.
Jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.
Baca Juga: Gokil Banget! Terciduk Razia di Senayan City Punya 8 Moge, Pajak Hidup Semua
Source | : | BPRD DKI Jakarta |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR