Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Januari 2020 | 14:45 WIB
Surya.co.id
Ilustrasi kecelakaan motor, bolehkah korban meminta SIM dan STNK penabrak?

Baca Juga: Gawat, Kecelakaan Motor Meroket Sampai 70 Persen, Menteri Perhubungan Kasih Himbauan Begini

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan.

Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular