MOTOR Plus-online.com - Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, enggak sedikit korban yang meminta SIM dan STNK penabrak sebagai jaminan.
Hal tersebut biasanya dilakukan agar si penabrak tidak melarikan diri dan bertanggung jawab atas korbannya.
Lalu bagaimana peraturan sebenarnya, apakah hal tersebut boleh dilakukan?
Menurut Kompol Arif Fazlurrahman selaku Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Data Kecelakaan Bikin Merinding, Setiap Satu Jam Empat Orang Meregang Nyawa di Aspal
"Pada prinsipnya yang berhak menyita dokumen STNK adalah petugas dalam rangka tindakan kepolisian," kata Arif (4/1/2020).
"Baik mengamankan sementara kendaraan ataupun dokumen kendaraan dlm rangka tugas, dinas atau tindakan kepolisian," sambungnya.
Arif menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Menurut dia, kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Baca Juga: Gawat, Kecelakaan Motor Meroket Sampai 70 Persen, Menteri Perhubungan Kasih Himbauan Begini
Di sisi lain, perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan.
Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR