Baca Juga: Breaking News! Harga Bensin Pertamina Turun Mulai Hari Ini, Lebih Murah dari Shell dan Total
Sedangkan jika STNK sampai hilang, berikut ini syarat dan prosedur pengurusannya:
1. KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
Baca Juga: Bocor Teaser Motor Listrik Pertama Garapan Cleveland CycleWerks, Siap Diluncurkan Maret 2020
4. BPKB asli serta foto copy
Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.
1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Isi formulir pendaftaran
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR