Buat yang belum tahu, Smart SIM punya bentuk berbeda dengan SIM biasa.
Diluncurkan 22 September 2019, Smart SIM punya teknologi seperti menjadi uang elektronik.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM.
Sekalipun dilengkapi teknologi baru tersebut.
Baca Juga: Awas, Smart SIM Masa Berlakunya Bukan dari Tanggal Dan Bulan Lahir, Tapi dari Ini Bro
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menjelaskan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biar lengkap, berikut rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan :
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dipakai Sebagai Alat Pembayaran
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR