Mulai 2020 Pemotor Serentak Pakai Smart SIM, Biayanya Naik Dibanding Tahun Lalu?

Reyhan Firdaus - Minggu, 5 Januari 2020 | 13:35 WIB
MOTOR PLUS
Aplikasi Smart SIM di Playstore

MOTOR Plus-online.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Karena itulah, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sebelum berakhir.

Perpanjangan SIM di Indonesia, dilakukan setiap lima tahun sekali.

Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.

Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM

Ada biaya perpanjang SIM, dan berbeda-beda setiap golongannya bro.

Mengingat tahun 2020 diberlakukan Smart SIM, sehingga jadi pertanyaan banyak bikers.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.

"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira dikutip dari GridOto.com, Minggu (5/1/2020).

Buat yang belum tahu, Smart SIM punya bentuk berbeda dengan SIM biasa.

Diluncurkan 22 September 2019, Smart SIM punya teknologi seperti menjadi uang elektronik.

Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM.

Sekalipun dilengkapi teknologi baru tersebut.

Baca Juga: Awas, Smart SIM Masa Berlakunya Bukan dari Tanggal Dan Bulan Lahir, Tapi dari Ini Bro

WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM atau SIM pintar yang bisa dipakai untuk belanja.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menjelaskan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biar lengkap, berikut rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan :

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dipakai Sebagai Alat Pembayaran

1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular