Kenaikan tarif parkir di wilayah Kota Tasikmalaya ini diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwalko) No.51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Parkir.
Pada Perwalkot tersebut diatur tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000.
Pemerhati pemerintahan, Evi Hilman, mengaku terkejut dengan kenaikan tarif parkir tersebut.
"Seyogyanya kebijakan tersebut ditinjau ulang. Kalau tetap mau ada kenaikan, mesti melihat kemampuan ekonomi warga," kata Evi.
Source | : | Tribunjabar.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR