Untuk memberikan efek jera, motor yang terjaring bakal ditahan kurang lebih satu hari satu malam.
Donny juga menambahkan bagi pemilik motor harus membawa STNK dan data diri ke Kantor Dishub Kota Banjarmasin untuk mengambil motor miliknya.
"Mereka akan kami lakukan pembinaan," sambungnya.
Bila langkah penertiban ini masih belum menimbulkan efek jera, pihaknya tidak segan-segan bekerja sama dengan polisi.
"Bila ke depannya mereka masih melakukan pelanggaran serupa, kami akan bekerja sama dengan polisi untuk langsung melakukan penilangan," tegas Donny.
"Diharapkan penertiban ini memberikan perhatian serius untuk pemilik kendaraan, termasuk motor," tutupnya.
Source | : | Banjarmasin Post.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR