MOTOR Plus-online.com - Apakah perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh diwakilkan oleh orang lain?
Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah harus memiliki SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.
Baca Juga: Awas, Smart SIM Masa Berlakunya Bukan dari Tanggal Dan Bulan Lahir, Tapi dari Ini Bro
Baca Juga: SIM Pintar Jauh Lebih Aman dan Gak Bisa Dipalsukan, Berkat Terknologi Ini
Lalu apakah hal tersebut bisa dilakukan?
"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti
"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.
Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR