"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR