MOTOR Plus-online.com - Apakah perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh diwakilkan oleh orang lain?
Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah harus memiliki SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.
Baca Juga: Awas, Smart SIM Masa Berlakunya Bukan dari Tanggal Dan Bulan Lahir, Tapi dari Ini Bro
Baca Juga: SIM Pintar Jauh Lebih Aman dan Gak Bisa Dipalsukan, Berkat Terknologi Ini
Lalu apakah hal tersebut bisa dilakukan?
"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti
"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.
Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR