Baca Juga: Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK
Makanya pihak Korlantas Polri mengaku masih fokus menghapus data kendaraan yang sudah tak layak pakai.
Kendaraan yang sudah lama ditinggal atau tak digunakan karena rusak berat dan sebagainya.
Sebagai info di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Namun meski sudah dihapus masih bisa digunakan asal ada surat keterangan, seperti contoh di atas Toyota Avanza dipakai untuk antar sekolah.
Meski begitu belum dikasih tahu cara mengurus surat keterangan itu.
KOMENTAR