Tak Semua Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Diblokir dan Tidak Bisa Digunakan Lagi, Bisa Dipakai Lagi Asal Tahu Syaratnya

Aong - Kamis, 16 Januari 2020 | 16:02 WIB
Kompas
Masa berlaku STNK sampai 02 Juli 2019. Jika tidak bayar berturut dua tahun di 02 Juli 2021 bisa dihapus

MOTOR Plus-online.com - Secara nasional kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut sejak berakhir masa berlaku 5 tahunan STNK akan dihapus.

Contoh masa berlaku STNK kendaraan habis pada 2017, dan tahun selanjutnya, yaitu 2018 dan 2019 tidak bayar pajak tahunan.

Setelah dikirim surat peringatan tapi tidak digubris, secara otomatis identitas STNK terblokir atau dihapus dan tidak ada pemutihan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, saat ini sudah ada salah satu pemilik Toyota Avanza yang identitas pada STNK-nya dihapuskan.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, STNK Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut Langsung Diblokir, Begini Aturannya

Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

Padahal, masih layak pakai.

"Mobil tersebut kemudian dijadikan alat angkut sekolah.

Ini saya baru dapat laporannya dari pihak Polda Metro Jaya," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.

Baca Juga: Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK

Makanya pihak Korlantas Polri mengaku masih fokus menghapus data kendaraan yang sudah tak layak pakai.

Kendaraan yang sudah lama ditinggal atau tak digunakan karena rusak berat dan sebagainya.

Sebagai info di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Namun meski sudah dihapus masih bisa digunakan asal ada surat keterangan, seperti contoh di atas Toyota Avanza dipakai untuk antar sekolah.

Meski begitu belum dikasih tahu cara mengurus surat keterangan itu.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular