Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi
Contoh pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutif dari Kompas.com, Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta menjelaskan tahapan cara blokir STNK secara online.
Pertama, pemilik motor harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Trus pada laman pendaftaran masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
"Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi. Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan," kata Mulyo.
Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.
Terkait layanan yang dihadirkan, beragam, dari hal-hal yang bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.
"Disitu akan ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Baca Juga: Sadis, Ratusan Kendaraan Bermotor Mewah Tunggak Pajak, Samsat Depok Akan Kirim 'Surat Cinta'
Kalau ingin blokir pajak karena kendaraan sudah dijual atau pindah kepemilikan, pilih yang pertama.
Sistem akan mengarahkan untuk aktivasi kembali," kata Mulyo.
Jika sudah selesai, STNK sudah tidak akan aktif lagi.
Untuk pemilik yang baru harus balik nama guna mengaktifkan dokumen kepemilikannya lagi.
KOMENTAR