MOTOR Plus-online.com - Setelah motor dijual demi keamanan dan tidak mau menanggung kerugian lebih baik segera diblokir.
Demi keamanan khawatir motor disalahgunakan untuk kejahatan.
Juga supaya tidak menanggung kerugian jika kena pajak progresip.
Pemblokiran STNK bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat, sudah bisa dilakukannya secara online.
Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?
"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Katanya motor yang sudah rusak dan tidak dipakai lagi juga bisa diblokir supaya tunggakan pajaknya tidak terus meningkat.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dan DKI Jakarta, layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore.
Pakai layanan ini hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat.
Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi
Contoh pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutif dari Kompas.com, Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta menjelaskan tahapan cara blokir STNK secara online.
Pertama, pemilik motor harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Trus pada laman pendaftaran masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
"Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi. Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan," kata Mulyo.
Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.
Terkait layanan yang dihadirkan, beragam, dari hal-hal yang bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.
"Disitu akan ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Baca Juga: Sadis, Ratusan Kendaraan Bermotor Mewah Tunggak Pajak, Samsat Depok Akan Kirim 'Surat Cinta'
Kalau ingin blokir pajak karena kendaraan sudah dijual atau pindah kepemilikan, pilih yang pertama.
Sistem akan mengarahkan untuk aktivasi kembali," kata Mulyo.
Jika sudah selesai, STNK sudah tidak akan aktif lagi.
Untuk pemilik yang baru harus balik nama guna mengaktifkan dokumen kepemilikannya lagi.
KOMENTAR