3 Keuntungan yang Didapat Pengendara Motor Listrik di Jakarta, Salah Satunya Gratis Pajak BBN

Galih Setiadi - Jumat, 24 Januari 2020 | 08:57 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kasih 3 bonus buat motor listrik.

MOTOR Plus-online.com - Di awal tahun baru 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menggarap era motor listrik.

Hal itu terbukti dengan diresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat.

Bahkan, Anies Baswedan siap kasih bonus buat setiap pemakai motor listrik.

Apa saja sih bonusnya?

Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah

Baca Juga: Penyewaan Motor Listrik Migo Makin Ramai, Bagaimana Syarat Anak Kecil Bisa Menyewa dan Jika Terjadi Kecelakaan?

1. Gratisnya Pajak BBN Motor Listrik

Ibnu/Gridoto.com
Motor listrik di Jakarta bakal bebas dari pajak BBN.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan gak berlaku untuk motor listrik.

Hal ini jelas menguntungkan buat pembelian motor listrik.

Jadi, pembelian motor listrik model apapun dijamin bebas dari pajak BNKB.

Nah, peraturan ini berlaku buat motor listrik pribadi atau transportasi umum mulai 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.

Baca Juga: Persaingan Harga Motor Listrik Makin Ketat, Mana Motor Listrik yang Dijual Paling Murah?

Source : Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular