2. Motor Listrik Bebas dari Ganjil Genap
Beberapa titik jalan di Jakarta seperti Jl. Merdeka Barat, dan ruas lainnya berlaku aturan ganjil genap buat motor konvensional.
Nah, pemakai motor listrik di Jakarta bisa leluasa lewat jalan dimana saja.
Anies Baswedan membebaskan aturan ganjil genap buat motor listrik tanpa batas waktu.
“Bebas (aturan) ganjil genap untuk memasuki seluruh kawasan di DKI jam berapa saja,” ungkap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Semakin Terjangkau, Harga Motor Listrik Elvindo Murah Banget, Cuma Rp 5 Jutaan
3. Insentif Parkir buat Motor Listrik
Selain bebas pajak dan aturan ganjil genap, motor listrik dipastikan dapat insentif parkir.
Sayangnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyampaikan waktu insentif parkir motor listrik siap diberlakukan.
“(Untuk) parkir belum diumumkan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir,” kata Anies.
Menurut Pemprov DKI Syafrin Liputo, insentif-insentif ini diberikan dalam rangka peningkatan kendaraan ramah lingkungan.
“Karena berdasarkan data kami, sekitar 75 persen polusi udara dari kendaraan bermotor. Artinya, untuk menjadikan Jakarta menjadi kota berkelanjutan, kita harus mendorong kendaraan ramah lingkungan secara maksimal,” ujarnya.
Source | : | Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR