MOTOR Plus-online.com - Di awal tahun baru 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menggarap era motor listrik.
Hal itu terbukti dengan diresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat.
Bahkan, Anies Baswedan siap kasih bonus buat setiap pemakai motor listrik.
Apa saja sih bonusnya?
Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah
1. Gratisnya Pajak BBN Motor Listrik
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan gak berlaku untuk motor listrik.
Hal ini jelas menguntungkan buat pembelian motor listrik.
Jadi, pembelian motor listrik model apapun dijamin bebas dari pajak BNKB.
Nah, peraturan ini berlaku buat motor listrik pribadi atau transportasi umum mulai 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Persaingan Harga Motor Listrik Makin Ketat, Mana Motor Listrik yang Dijual Paling Murah?
2. Motor Listrik Bebas dari Ganjil Genap
Beberapa titik jalan di Jakarta seperti Jl. Merdeka Barat, dan ruas lainnya berlaku aturan ganjil genap buat motor konvensional.
Nah, pemakai motor listrik di Jakarta bisa leluasa lewat jalan dimana saja.
Anies Baswedan membebaskan aturan ganjil genap buat motor listrik tanpa batas waktu.
“Bebas (aturan) ganjil genap untuk memasuki seluruh kawasan di DKI jam berapa saja,” ungkap Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Semakin Terjangkau, Harga Motor Listrik Elvindo Murah Banget, Cuma Rp 5 Jutaan
3. Insentif Parkir buat Motor Listrik
Selain bebas pajak dan aturan ganjil genap, motor listrik dipastikan dapat insentif parkir.
Sayangnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyampaikan waktu insentif parkir motor listrik siap diberlakukan.
“(Untuk) parkir belum diumumkan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir,” kata Anies.
Menurut Pemprov DKI Syafrin Liputo, insentif-insentif ini diberikan dalam rangka peningkatan kendaraan ramah lingkungan.
“Karena berdasarkan data kami, sekitar 75 persen polusi udara dari kendaraan bermotor. Artinya, untuk menjadikan Jakarta menjadi kota berkelanjutan, kita harus mendorong kendaraan ramah lingkungan secara maksimal,” ujarnya.
Source | : | Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR