"Motor hanya mengandalkan keseimbangan semata, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," terangnya kepada MOTOR Plus-online.
Larangan kepolisian mengacu pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43 tahun 1993 serta alasan keselamatan, pengendara roda dua (motor, red) hanya diperbolehkan untuk membonceng 1 orang saja.
Jusri menambahkan bahwa jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi tingkat kesulitan pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Berboncengan lebih dari dua orang akan menambah kesulitan pengendara, dan pastinya kurang fokus," lanjutnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR