MOTOR Plus-online.com - Adalah hal biasa melihat pemotor berboncengan lebih dari dua orang.
Umumnya pemotor yang sudah berkeluarga pasti memboyong istri dan anaknya naik motor.
Padahal berboncengan di motor lebih dari dua orang sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan.
Di Indonesia sepertinya bonceng motor bertiga sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dimaklumi.
Baca Juga: Aman Buat Boncengan, Pilihan Jas Hujan Anak Harga Terjangkau Bisa Ditemukan di Toko Online Ini
Baca Juga: Kecil-kecil Cabe Rawit, Video Skutik Lawas Suzuki Spin Kuat Dorong Mobil 1,6 Ton Sambil Boncengan
Belakangan ini kembali beredar himbauan dari kepolisian tentang bahaya boncengan lebih dari dua orang di motor.
Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.
Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Kehilangan Nyawa, Hindari Pakai Jas Hujan Ponco Saat Naik Motor
Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.
Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.
Jadi bisa dituntut pasal itu.
Sementara itu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga ikut menghimbau para pemotor.
"Motor hanya mengandalkan keseimbangan semata, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," terangnya kepada MOTOR Plus-online.
Larangan kepolisian mengacu pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43 tahun 1993 serta alasan keselamatan, pengendara roda dua (motor, red) hanya diperbolehkan untuk membonceng 1 orang saja.
Jusri menambahkan bahwa jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi tingkat kesulitan pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Berboncengan lebih dari dua orang akan menambah kesulitan pengendara, dan pastinya kurang fokus," lanjutnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR