Enggak Nyangka, Ratusan Motor Listrik di Jakarta Sudah Mengaspal, Bebas Pajak dan Dapat Bonus Lainnya

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Januari 2020 | 11:15 WIB
Otomotifet.com
Bikin hati senang, motor listrik di Jakarta dipastikan bebas pajak, plus dapat bonus lainnya.

Dari Pergub Nomor 3 Tahun 2020, motor listrik dipastikan gak perlu bayar pajak.

Pajak yang dimaksud adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dok. MOTOR Plus Online
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kasih 3 bonus buat motor listrik.

Aturan motor listrik bebas pajak ini berlaku 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.

Selain bebas pajak, motor listrik juga punya hak istimewa lain, bro!

Baca Juga: Penyewaan Motor Listrik Migo Makin Ramai, Bagaimana Syarat Anak Kecil Bisa Menyewa dan Jika Terjadi Kecelakaan?

Pengguna motor listrik di Jakarta juga bebas aturan ganjil genap.

Jadi, pemakai motor listrik bisa melewati semua titik jalan di Jakarta.

 

Source : Otomotifnet.gridoto.com,Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular