MOTOR Plus-online.com - Tahun baru 2020 siap menjadi era motor listrik di Jakarta.
Soalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah merilis Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Belum lagi jumlah motor listrik di Jakarta lebih dari 600 unit.
Hal itu dibenarkan oleh Sri Haryati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah
Baca Juga: 3 Keuntungan yang Didapat Pengendara Motor Listrik di Jakarta, Salah Satunya Gratis Pajak BBN
"Jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 669 unit," ungkap Sri saat dihubungi via pesan tertulis, Kamis (23/1/2020).
Sebagian besar jumlahnya dipegang oleh motor listrik.
Mulai dari 631 motor listrik lalu 38 unit mobil listrik.
Selain itu, ada fakta menarik kalau kendaraan listrik bakal bebas pajak.
Baca Juga: AMPA Taiwan 2020, Tahunnya Motor Listrik dan Ajang Pameran Produsen Baterai
Dari Pergub Nomor 3 Tahun 2020, motor listrik dipastikan gak perlu bayar pajak.
Pajak yang dimaksud adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan motor listrik bebas pajak ini berlaku 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.
Selain bebas pajak, motor listrik juga punya hak istimewa lain, bro!
Pengguna motor listrik di Jakarta juga bebas aturan ganjil genap.
Jadi, pemakai motor listrik bisa melewati semua titik jalan di Jakarta.
Source | : | Otomotifnet.gridoto.com,Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR