Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pemotor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi pelat nomor.
Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemotor yang melanggar paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kesalahan dalam proses tilang.
Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang
Klarifikasi dari pemilik motor dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik motor bisa mengklarifikasi jika saat itu motor dikendarai orang lain, atau motor itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR