Baca Juga: Probolinggo Mencekam, Video Pemotor Geber Knalpot Brong Diserang Warga Saat Konvoi
Dikutip dari Bantennews.co.id diterangkan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman.
Menurutnya razia kendaraan berknalpot bising juga berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 285 ayat 1.
Pemotor yang motornya tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi tidak lengkapnya spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, hingga knalpot, bisa dipidanakan.
“Bisa terancam pidana dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” jelas AKP Ali.
Saat ini berlaku razia dan perburuan knalpot bising di wilayah hukum Satlantas Polres Cilegon Banten selama satu bulan mulai awal Januari lalu.
AKP Ali Rahman menambahkan untuk saat ini sudah 58 kendaraan yang terjaring razia.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR