MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor akan berlaku.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik pada para pemotor mulai tanggal 1 Februari 2020.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kamera tilang elektronik untuk motor akan ada di dua titik.
Yaitu di jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya
Dan di jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Pokonya ada dua titik di ruas jalan TransJakarta (busway) dan ada dua titik di sepanjang jalur protokol Sudirman-Thamrin," kata Fahri.
"Tapi nanti akan diberi informasi lebih lanjut ketika sudah diimplementasikan. Total semuanya ada 4 kamera untuk sepeda motor," imbuhnya.
Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.
Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Bulan Februari Mendatang Berlaku Tilang Elektronik, Kenali Lokasinya
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk motor per 1 Februari 2020.
Ia menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam sistem tilang elektronik terhadap pengguna motor.
Di antaranya pelanggaran terhadap rambu, pelanggaran terhadap marka, hingga penggunaan helm.
Disampaikan Fahri, sistem penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Jangan Berhenti di Zebra Cross, Sudah Ditilang Dendanya Juga Mahal
Ia menjelaskan, jika kamera mendeteksi ada pelanggaran, data tersebut langsung disampaikan pada sistem.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR