Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?

Fadhliansyah - Selasa, 28 Januari 2020 | 15:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".

Sebelum menerapkan tilang CCTV untuk pemotor, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik itu.

Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular