MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang hobi buang sampah sembarangan saat riding di jalan raya.
Banyak jenis sampah yang sering dibuang pengendara motor, enggak selalu sampah plastik.
Bahkan, sampai membuang puntung rokok setelah menikmati sebatang rokok.
Padahal, aturan buang sampah sembarangan saat berkendara punya denda yang bikin mencekik.
Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan tentang buang sampah sembarangan itu tepatnya ada di Pasal 126 Poin H.
Membuang sampah sembarangan juga berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Dari aturan itu, ada denda dan hukuman penjara yang dijamin bikin kapok.
Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan
Dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Poin C, pengendara motor yang buang sampah sembarangan akan didenda maksimal Rp 500 ribu.
Karena dilintasi pengendara motor lainnya, buang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan kecelakaan motor.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Wah, ternyata buang sampah sembarangan punya denda yang bikin mencekik leher ya!
Baca Juga: Peringatan Buat Pemotor, Flyover Bukan Tempat Motor Berteduh Saat Hujan, Dendanya Enggak Main-main
Maka dari itu, jangan mengulangi kebiasaan buang sampah sembarangan ya.
Buat pengendara motor, bawa dulu sampahnya dan melipir ke tempat sampah terdekat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR