Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati

- Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:21 WIB
Dok MotorPlus
Ilustrasi lampu sein motor.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.

Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, bisa dikenai sanksi dan denda Rp 250 ribu!

Aturan ini tertuang dalam pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.

Baca Juga: Riding Makin Nyaman, Helm Ini Punya Lampu Sein dan Rem yang Tersambung ke Motor, Minimalisir Tabrakan

Baca Juga: Lampu Sein Motor Mati, Boleh Gak Belok Pakai Isyarat Tangan?

"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan:

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat".

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.

Penulis : Dok MotorPlus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular