Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati

- Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:21 WIB
Dok MotorPlus
Ilustrasi lampu sein motor.

Baca Juga: Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.

Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/30/151200315/kendaraan-tak-nyalakan-lampu-sein-saat-belok-kena-denda-rp-250000

Penulis : Dok MotorPlus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular