Baca Juga: Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23
Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik motor maupun mobil wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.
Penulis | : | Dok MotorPlus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR