"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.
Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Baca Juga: Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
Pertama sasarannya pemotor yang tidak menggunakan helm.
kedua, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Dan yang ketiga adalah pemotor yang masih nekat menerobos jalur TransJakarta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR