MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering menyerobot lampu merah dan ugal-ugalan di jalan mulai sekarang harus tertib.
Karena tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah mulai diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai Sabtu (1/2/2020) kemarin.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?
Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?
"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri.
Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.
"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.
Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.
"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.
Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Baca Juga: Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
Pertama sasarannya pemotor yang tidak menggunakan helm.
kedua, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Dan yang ketiga adalah pemotor yang masih nekat menerobos jalur TransJakarta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR