Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub

Aong - Rabu, 5 Februari 2020 | 19:00 WIB
WISNU
SIM STNK dan BPKB diwacanakan diterbitkan Kemenhub

MOTOR Plus-online.com - Selama ini polisi yang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia. 

Walau sekarang birokrasi sudah berubah, namun masih terbayang oleh masyarakat akan ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor tersebut.

Itu yang membuat para anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.

Sehingga DPR RI mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga: Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya

Baca Juga: Gak Ada Ampun, STNK Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut Langsung Diblokir, Begini Aturannya

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang.

Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati. 

Trus gimana kalau usulan ini disetujui dan disahkan Mahkamah Konstitusi?

Sisi positifnya, kepolisian bisa fokus tugas, fungsi dan wewenang seharusnya.

Bisa fokus juga pada penindakan dan bisa lebih maksimal dalam tugas-tugas kepolisian lainnya.

Ini bisa menimbulkan polemik karena bisa saja terjadi rebutan lahan penerbitan SIM, STNK dan BPKB antara kepolisian dan kemenhub karena disana terjadi perputaran uang yang luar biasa banyaknya. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular