Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?
Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara itu berdasarkan tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jika berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.
Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Hal ini karena, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR