MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan, ramai wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).
DPR RI sendiri sudah merencanakan ke depannya penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan ke Kemenhub bukan lagi melalui Polri.
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan kendaraan bukan tugas Polri.
Baca Juga: Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Dengan demikian DPR RI mengusulkan penyempurnaan Undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DPR RI menambahkan kalau kepolisian masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
Bila dikaitkan dengan wewenang Kemenhub, ranah penerbitan SIM, STNK dan BPKB ini justru dimiliki Kemenhub dan bukan wewenang Polri.
Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Baca Juga: Tilang Elektronik Khusus Pemotor Mulai Berlaku Hari Ini, Sudah Ada yang Terciduk?
Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara itu berdasarkan tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jika berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.
Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Hal ini karena, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR