Baca Juga: Hati-hati Kebiasaan Taruh Jas Hujan di Bawah Jok, Bahaya Buat Mesin
Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).
Berikut ini beberapa pasal yang akan menjerat anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor di jalan raya.
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Beli Bensin Pertamina Non Tunai Dianggap Bahaya? Pertamina Bongkar Caranya Supaya Aman
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81
Selain pasal 77, ada juga pasal 81 yang memberikan persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.
3. Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 281
Pada pasal 281 berisi tentang ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.
Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
4. Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310
Saat anak-anak di bawah umur naik motor atau mobil dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana untuk pengendara yang balum memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR