MOTOR Plus-online.com - Sudah bukan hal baru saat melihat anak-anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya.
Tanpa helm, sepatu atau jaket, anak-anak di bawah umur nampak piawai meliukkan setang motor.
Padahal jika terjadi kecelakaan, bukan saja si anak yang menderita, tapi juga orang tuanya.
Aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak (17 tahun ke atas).
Oleh karenanya Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta tengah mengajukan gugatan ke Mahmkamah Konstitusi tentang pelanggaran pengendara di bawah umur.
Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman kurungan jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendari kendaraan sendiri.
Perlu diketahui, peraturan ini sudah di berlaku di India.
Melansir rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Hati-hati Kebiasaan Taruh Jas Hujan di Bawah Jok, Bahaya Buat Mesin
Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).
Berikut ini beberapa pasal yang akan menjerat anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor di jalan raya.
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Beli Bensin Pertamina Non Tunai Dianggap Bahaya? Pertamina Bongkar Caranya Supaya Aman
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81
Selain pasal 77, ada juga pasal 81 yang memberikan persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.
3. Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 281
Pada pasal 281 berisi tentang ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.
Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
4. Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310
Saat anak-anak di bawah umur naik motor atau mobil dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana untuk pengendara yang balum memiliki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR