MOTOR Plus-online.com - Banyak pelanggar lalu lintas merasa ketakutan ketika ditilang polisi.
Yang terbayang di kepala pelanggar lalu lintas harus menjalani sidang yang memakan waktu lama.
Apalagi harus mengantri berjam-jam dan menunggu jalannya sidang secara bergantian.
Nah, sekarang tidak perlu takut lagi menjalani sidang pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Sebab sidang pelanggaran lalu lintas sudah dihapus berdasarkan peraturan baru dari MA (Mahkamah Agung).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Jadi, bagi yang kendaraannya ditilang tinggal bayar denda dan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi di kejaksaan.
Ketika di kejaksaan orang yang ditilang atau tertilang tinggal datang ke bagian pendaftaran.
Nanti kertas tilang dikasih stempel nominal yang harus dibayar, lalu diminta untuk ke Bank BRI untuk bayar dendanya.
Setelah beres pembayaran, bukti pembayaran di BRI dan surat tilang dibawa lagi ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.
Jadi, sudah tidak ada lagi sidang di ke pengadilan seperti dulu. Prosesnya lebih cepat.
Tidak adanya sidang bagi pelanggar lalu lintas ini mencuat dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan oleh Eliadi Hulu dengan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin.
Kasus yang sedang ramai dibicarakan ini Eliadi dan Ruben ditilang karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari.
Padahal ketika ditilang waktunya pagi atau jam 9 WIB.
Namun Eliadi dan Ruben merasa dirugikan karena sekarang sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan bila yang ditilang keberatan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR