Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," jelas dia lagi.
Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR