Masa Berlakunya Masih Lama Tapi Ngebet Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Bisa Enggak? Ini Jawaban Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 7 Februari 2020 | 07:47 WIB
MOTOR Plus
Kepengin ganti ke Smart SIM tapi masa berlaku SIM masih lama, bisa enggak?


MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) masih lama, tapi sudah ngebet banget kepengin ganti ke Smart SIM alias SIM pintar, bisa enggak?

Seperti yang kita tahu, Smart SIM sudah diresmikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Smart SIM memiliki banyak perbedaan dengan SIM biasa.

Salah satunya adalah Smart SIM bisa dijadikan sebagai uang elektronik.

Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Lalu dari bentuknya, tampilan Smart SIM memang lebih simpel dan keren dari SIM yang biasa.

Nah untuk Brother yang mau ganti SIM lama ke Smart SIM ternyata belum bisa, kalau masa berlakunya masih lama.

"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.

"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Tilang Elektronik Motor Baru Berlaku Beberapa Hari, Jumlah Pelanggaran Langsung Merosot

Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," jelas dia lagi.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:

1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular