MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) masih lama, tapi sudah ngebet banget kepengin ganti ke Smart SIM alias SIM pintar, bisa enggak?
Seperti yang kita tahu, Smart SIM sudah diresmikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Smart SIM memiliki banyak perbedaan dengan SIM biasa.
Salah satunya adalah Smart SIM bisa dijadikan sebagai uang elektronik.
Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA
Lalu dari bentuknya, tampilan Smart SIM memang lebih simpel dan keren dari SIM yang biasa.
Nah untuk Brother yang mau ganti SIM lama ke Smart SIM ternyata belum bisa, kalau masa berlakunya masih lama.
"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.
"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun," lanjutnya.
Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," jelas dia lagi.
Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR