Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.
“Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja,” tutup Budi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR