Pro dan Kontra Usulan DPR Soal Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dialihkan ke Kemenhub, Menteri Perhubungan Malah Bilang Begini

Fadhliansyah - Jumat, 7 Februari 2020 | 09:22 WIB
BKIP Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berikan komentar atas usulan DPR yang minta wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB ke Kemenhub

MOTOR Plus-online.com - Makin ramai soal usulan DPR RI, yang meminta agar wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id (3/2/2020).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Baca Juga: Masa Berlakunya Masih Lama Tapi Ngebet Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Bisa Enggak? Ini Jawaban Polisi

Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA

Menurut Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sebaiknya kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di tangan Polri.

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

“Berkaitan dengan SIM, STNK, dan BPKB menurut saya polri sudah melakukannya dengan sangat baik,” ujar Budi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Hal itu menurut Budi, karena Kemenhub tidak memiliki lembaga hingga ke daerah-daerah.

“Kalau kami yang menerbitkan pasti ada kendala. Sebab kemenhub itu tidak ada lembaga di daerah-daerah,” katanya.

Menurut Budi, secara hierarkis di daerah, kepolisian lebih terstruktur dengan baik dibandingkan dengan kementeriannya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

“Perhubungan itu kan hanya dinas. Dinas itu kan di bawah gubernur, sedangkan polisi kan punya Kapolda, bahkan Kapolres," lanjutnya.

"Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang sudah berjalan baik,” jelas dia.

Budi mengaku, pihaknya lebih baik berbagi pekerjaan dengan Polri dibandingkan harus mengambil tugas dan tanggung jawab Korps Baju Coklat tersebut.

“Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus. Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Tilang Elektronik Motor Baru Berlaku Beberapa Hari, Jumlah Pelanggaran Langsung Merosot

Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.

“Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja,” tutup Budi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular