Baca Juga: Master Rem RCB Racing Boy Radial Jadi Kebanggaan Biker Australia
Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan, memberikan gambaran mengenai alur pengambilan SIM/STNK yang ditahan pihak kepolisian.
"Pertama pelanggar wajib datang ke kantor kejaksaan tempat mereka ditilang pada hari yang sudah tentukan," kata Iwan kepada Motorplus.
Kejaksaan Jakarta Barat membuka hari dan jam pelayanan pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Langkah selajutnya palanggar diharuskan mengambil nomor antrian pada petugas loket.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Bikers Penunggang Honda CRF150L Ikuti Workshop Jurnalistik
"Nanti petugas loket akan memanggil si pelanggar setelah mereka berhasil mencocokan berkas tilang dan denda serta biaya perkara," tambah Iwan.
Perlanggar setelahnya akan diarahkan ke loket Bank BRI untuk membayar besaran denda yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Setelah proses pembayaran selesai pelanggar memberikan bukti pembayaran ke loket yang tersedia untuk mengambil SIM/STNK yang tertilang.
Yap begitulah kira-kira alurnya, mudah bukan?
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR