MOTOR Plus-online - Sejak 9 Desember 2016, pelanggar lalu lintas sudah tidak perlu hadir saat sidang tilang.
Sebelumnya jika pelanggar kena tilang Polisi akan memberi tahu jadwal sidang yang harus diikuti.
Dengan Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pelanggar tidak dilibatkan dalam keputusan sidang.
MA telah memangkas birokrasi yang cukup merumitkan bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Jarang Yang Tahu, Ratusan Pembalap Road Race Pernah Balap di Monas
Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pasal 7 ayat 1 berbunyi Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.
Jadi hakim memutuskan besaran denda pelanggaran lalu lintas sendiri tanpa perlu melibatkan para pelanggarlalu lintas.
Nah kalau pelanggar merasa keberatan, diatur dalam pasal yang sama di ayat 4 mengenai keberatan keputusan pada pelanggar.
Lalu bagaimana prosesnya setelah tidak adanya persidangan di pengadilan?
Baca Juga: Master Rem RCB Racing Boy Radial Jadi Kebanggaan Biker Australia
Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan, memberikan gambaran mengenai alur pengambilan SIM/STNK yang ditahan pihak kepolisian.
"Pertama pelanggar wajib datang ke kantor kejaksaan tempat mereka ditilang pada hari yang sudah tentukan," kata Iwan kepada Motorplus.
Kejaksaan Jakarta Barat membuka hari dan jam pelayanan pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Langkah selajutnya palanggar diharuskan mengambil nomor antrian pada petugas loket.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Bikers Penunggang Honda CRF150L Ikuti Workshop Jurnalistik
"Nanti petugas loket akan memanggil si pelanggar setelah mereka berhasil mencocokan berkas tilang dan denda serta biaya perkara," tambah Iwan.
Perlanggar setelahnya akan diarahkan ke loket Bank BRI untuk membayar besaran denda yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Setelah proses pembayaran selesai pelanggar memberikan bukti pembayaran ke loket yang tersedia untuk mengambil SIM/STNK yang tertilang.
Yap begitulah kira-kira alurnya, mudah bukan?
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR