Baca Juga: Helm Yang Sudah Jatuh Nggak Bisa Dipakai Lagi, Bisa Fatal Akibatnya!
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sosialisasi penggunaan helm ini dikampanyekan di akun Instagram @ntmc_polri.
Baca Juga: Helm Shoei X14 Assail TC1 Jadi inspirasi Modifikasi Yamaha NMAX Ini
Di akun Instagram tersebut tertulis himbauan penggunaan helm SNI dan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran.
Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia.
Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya.
Stop Pelanggaran ????️
Stop Kecelakaan ????️
Keselamatan untuk Kemanusiaan
Indonesia Tertib, Tahun 2020.
Source | : | Instagram.com @ntmc_polri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR