Baca Juga: Konsumen Enggak Pusing Lagi, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Makin Mudah, Langsung Terima Beres
Dan, dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses.
Namun, terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.
Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.
"Apa kita harus menaikkan DP hingga 60%? Atau nama BPKB atas nama pihak kreditur yang saat pelunasan, debitur masih harus membutuhkan biaya untuk balik nama. Kendaraan tersebut pun menjadi tangan kedua," ucap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR