Sehingga, putusan MK itu hanya bersifat memaknai pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang hak eksekutorial/parate eksekusi, dan secara mutlak tidak membatalkan UU Jaminan Fidusia.
Pada Poin 3 ayat 17 alinea ke-2, MK berpendapat bahwa kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur), tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia debitur telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia.
Jadi, hak eksekutorial penerima fidusia tidak ditiadakan.
Pada poin 3.18 alineake-2, amar putusan itu berbunyi, dengan demikian hak eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan oleh pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Sedangkan putusan MK sama sekali tidak menyentuh UU Jaminan Fidusia Pasal 30.
Pasal 30 berbunyi: "Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR