Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini

Indra Fikri - Senin, 10 Februari 2020 | 20:45 WIB
KasKus
Ilustrasi debt collector.

Baca Juga: Sering Meresahkan Pemotor, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

Sehingga, putusan MK itu hanya bersifat memaknai pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang hak eksekutorial/parate eksekusi, dan secara mutlak tidak membatalkan UU Jaminan Fidusia.

Pada Poin 3 ayat 17 alinea ke-2, MK berpendapat bahwa kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur), tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia debitur telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia.

Jadi, hak eksekutorial penerima fidusia tidak ditiadakan.

Pada poin 3.18 alineake-2, amar putusan itu berbunyi, dengan demikian hak eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan oleh pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?

Sedangkan putusan MK sama sekali tidak menyentuh UU Jaminan Fidusia Pasal 30.

Pasal 30 berbunyi: "Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular