MOTOR Plus-online.com - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), leasing dan debt collector masih bisa menarik kendaraan konsumen.
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
“Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.
Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.
Perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan.
“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet,” tegasnya.
Sehingga, putusan MK itu hanya bersifat memaknai pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang hak eksekutorial/parate eksekusi, dan secara mutlak tidak membatalkan UU Jaminan Fidusia.
Pada Poin 3 ayat 17 alinea ke-2, MK berpendapat bahwa kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur), tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia debitur telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia.
Jadi, hak eksekutorial penerima fidusia tidak ditiadakan.
Pada poin 3.18 alineake-2, amar putusan itu berbunyi, dengan demikian hak eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan oleh pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Sedangkan putusan MK sama sekali tidak menyentuh UU Jaminan Fidusia Pasal 30.
Pasal 30 berbunyi: "Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR